DPRD Banjarmasin Pelajari Pengelolaan Pasar di Jakarta

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi komparasi ke DPRD DKI Jakarta untuk mempelajari mekanisme tata pengelolaan pasar. 

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin, Budi Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya tengah mematangkan peraturan daerah (perda) yang mengatur mekanisme pengelolaan pasar tradisional maupun modern.

"Tujuan kita ingin mengetahui pengelolaan pasar di Jakarta. Kemarin kita juga membahas pembentukan PD Pasar untuk menambah PAD kita," ujarnya, Jumat (25/1). 

Menanggapi hal itu, Kasubag Paripurna Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Nurbaini menjelaskan segala mekanisme pengelolaan pasar di Ibukota diatur langsung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, Perumda Pasar Jaya. Hal tersebut dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya. 

"Kalau di Jakarta sendiri ada badan hukumnya. Pengelolanya, Perumda Pasar Jaya," tandasnya.(p/ab)